Membedah Visi dan Misi Calon Presiden Dan Wakil Presiden Bidang Agama

Jakarta, PEMILU.com – Peneliti Pusat Penelitian Kemasyarakatan dan Kebudayaan (PMB) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Ahmad Najib Burhani mengatakan, ada hal yang kontras ketika membaca visi dan misi calon presiden yang diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Joko Widodo – Jusuf Kalla mengusung ‘Islam substantif, sedangkan pasangan Prabowo Subianto – Hatta Radjasa mengusung tema ‘Islam simbolik’
Islam substantif, jelas Najib, tak banyak menggunakan simbol dan jargon Islam, Tapi semangat dan nilai keislaman seperti, keadilan, kesejahteraan dan kemajuan selalu ditekankan. “Sementara Islam simbolik, melihat simbol-simbol keagamaan sebagai sesuatu yang sangat penting,” ujar dia, dalam Dialog Kenegaraan DPD RI, ‘Mengulas Visi, Misi dan Program Dua Calon Presiden/Wakil Presiden’, Jakarta, Rabu (28/5).
Dalam bidang agama, lanjut Najib, Jokowi-JK memberikan prioritas pada penanganan intoleransi keagamaan. Sementara, Prabowo-Hatta hanya menyebut satu program bidang agama, yaitu ‘Mendirikan Lembaga Tabung Haji’.
Simbol-simbol keagamaan lain, seperti pada saat deklarasi keduanya sangat terlihat. Pada acara deklarasi Prabowo -Hatta diawali pembacaan Al Qur’an, dilanjutkan sholat berjamaah di Masjid Sunda Kelapa.
“Simbol-simbol seperti itu tak banyak tampak di Jokowi-JK, yang naik onthel, alat transportasi masyarakat bawah. Istilah yang sering dipakai untuk menggambarkan koalisi adalah ‘koalisi nasionalis (Jokowi-JK) vs ‘koalisi syariah’ (Prabowo – Hatta),” tutur dia.
Lebih jauh, Najib menjelaskan, visi misi Jokowi – JK menegaskan ‘Politik penyeragaman telah mengikis karakter bangsa’. Statemen tersebut secara tegas berhadapan dengan manifesto perjuangan Partai Gerindra bidang agama, yang menekankan penyeragaman dan pemurnian, ‘Negara juga dituntut untuk menjamin kemurnian ajaran agama yang diakui negara dari segala bentuk penistaan dan penyelewengan dari ajaran agama.

0 komentar:

Kami menyayangkan munculnya akun twitter palsu @SamadAbraham


Menjelang Pemilihan Presiden 9 Juli 2014, marak bermunculan kampanye negatif yang menyerang, atau membentuk opini tertentu kepada salah satu pasangan capres dan cawapres. 

Belakangan bahkan muncul sebuah kampanye negatif berbentuk video yang dibuat seolah-olah seperti tayangan berita televisi. Video yang diunggah ke dunia maya oleh seseorang yang menggunakan akun twitter @SamadAbraham itu menyebutkan bahwa Prabowo Subianto nekat melakukan apa saja demi duduk di kursi Presiden RI. 

Link video itu kemudian menyebar melalui jejaring sosial dan broadcast message di aplikasi instant messenger. Hingga kini belum diketahui siapa pembuat dan penyebar video tersebut.

Munculnya video tersebut, mengundang keprihatinan tersendiri dari Partai Gerindra, partai politik yang mengusung Prabowo Subianto untuk menjadi calon presiden. 

Kuasa Hukum Partai Gerindra Mahendradata mengatakan, munculnya kampanye hitam tersebut tidak sekadar menyebarkan fitnah terhadap Prabowo, tapi juga mengimpersonisasi nama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad. 

"Kami menyayangkan munculnya akun twitter palsu @SamadAbraham yang mengimpersonisasi Pak Abraham Samad," kata Mahendradata dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Minggu 25 Mei 2014 di Kantor DPP Partai Gerindra di Raguna, Jakarta Selatan.

Mahendradata menjelaskan, akun twitter tersebut menggunakan foto Abraham dan kicauannya seolah-olah adalah kicauan dari Abraham sebagai ketua KPK. 

"Keadaan ini ditambah lagi dengan beredarnya video yang menceritakan tentang kicauan account twitter itu," ujarnya.

Atas beredarnya video kampanye negatif tersebut, Mahendradata menyebutkan bahwa pihaknya akan segera melaporkan kasus ini ke kepolisian dan menuntut polisi untuk membongkar serta mengusut tuntas siapa di balik pembuat dan penyebar account twitter palsu @SamadAbraham, ataupun video kampanye negatif yang menyertai setelahnya. 

"Kuasa hukum Partai Gerindra akan segera mendatangi Mabes Polri untuk melaporkan kasus ini. Masalah impersonisasi ini sudah masuk ke ranah hukum. Ini serius, bukan main-main. Arena social media sudah dipergunakan untuk menyebarkan ancaman dan memalsukan identitas. Masih ada yang berkampanye negatif seperti ini. Ini terlalu bodoh untuk negeri kita," ujarnya.

Menurut dia, bila pelakunya ditemukan, ia terancam hukuman pidana kurungan, 12 tahun penjara, setara dengan hukuman untuk pelaku kasus pemerkosaan atau penculikan.

Mahendradata menuturkan, pihaknya akan melaporkan kasus ini bukan dikarenakan kampanye negatif itu dialamatkan kepada Prabowo Subianto, calon presiden yang diusung oleh partainya. Menurut dia, ketua Dewan Pembina Partai Gerindra itu sudah tidak mempedulikan lagi adanya negative atau black campaign yang dialamatkan kepadanya. 

"Pak Prabowo sudah tidak terganggu terhadap black campaign atau negative campaign. Ini bukan masalah yang menyangkut nama pribadi Bapak," ucapnya.

Menurut dia, alasannya akan melaporkan kasus ini adalah karena kampanye negatif itu telah menyeret-nyeret nama KPK, sebuah lembaga ikon pemberantasan korupsi yang sangat diapresiasi dan dihormati keberadaannya oleh Prabowo. 

"Bapak Prabowo tidak peduli dengan semua kampanye negatif yang dialamatkan kepadanya. Namun, bila kampanye negatif tersebut sudah menyentuh icon yang dihormati oleh Bapak, maka itu segera mengundang concern beliau," ujarnya.

Dikatakan oleh Mahendradata, KPK adalah sebuah lembaga yang harus dijaga dan dijauhkan dari apa pun yang berbau politis, termasuk kampanye negatif yang mencatut nama ketuanya. Ia tidak ingin nama baik dan kepercayaan masyarakat yang sudah baik terhadap lembaga itu menjadi luntur dikarenakan adanya kampanye negatif ini. 

"KPK adalah satu-satunya icon pemberantasan korupsi yang harus dijaga. Penanganan korupsi yang dilakukannya terus menunjukkan hasil. Kepercayaan publik yang sudah ada, jangan ditarik-tarik ke dunia politik. Kerja lembaga itu akan sangat berat bila kepercayaan masyarakat kembali luntur," ucapnya.


© VIVA.co.id

0 komentar:

Hacker Pembobol Situs Resmi Presiden SBY Itu Ternyata Lulusan SMK.


JEMBER, Jaringnews.com - Peretasan situs resmi Presiden Susilo Bambang Yudoyono, masih menjadi perbincangan hangat di kalangan warga Kota Jember, Jawa Timur. Maklum saja, sang peretas tidak lain seorang pemuda yang hanya lulusan sebuah SMK atau dulu dikenal dengan sekolah STM di Jember.  Pemuda biasa itupun hanya bekerja sebagai operator sebuah warung internet (warnet), dimana dirinya membobol situs resmi RI-1 itu.

Cerita terkait pembobolan situs penting itu, bermula dari sebuah warnet bernama Surya Infotama yang berlokasi di Jalan Letjend Suprapto Kebonsari, Jember. Bagaimana tidak, ternyata sang peretas atau populer disebut hacker itu tak lain Wildan Yani Ashari (20), warga Dusun Krajan, Desa Balung Lor, Kecamatan Balung, Jember.

Kekagetan warga kota Jember itu, lantaran Wildan hanya dikenal sebagai alumnus sebuah SMK di Jember. Itupun Wildan tidak mengambil jurusan IT (Infomatika dan Komunikasi). Wildan malah lulus dari jruusan teknik bangunan. Yang pasti, kemampuan pemuda penjaga warnet ini telah menjungkir-balikkan komentar sejumlah pakar IT yang mengklaim bahwa situs resmi milik SBY tersebut selama ini sulit dibobol.

Lantas dari mana keahlian meretas jaringan dan situs dimiliki Wildan ?

"Bisa jadi keahlian mengotak-atik situs dan jaringan internet itu dia dapatkan selama bekerja sebagai operator di warnet. Apalagi, selain menjadi penjaga atau operator warnet, belakangan Wildan menjadi teknisi warnet tempat dia bekerja. Mungkin selama bekerja sebagai teknisi warnet itulah, ketrampilan meretas situs dia dapatkan," papar Wahyudi, warga yang tinggal di sekitar Warnet Surya Infotama itu, Senin (28/1).

Menurut Wahyudi, Wildan diciduk Tim Cyber Crime Mabes Polri, pada hari Jumat (25/1) lalu. Saat pencidukan memang tidak menyedot perhatian warga, lantaran dilakukan tengah malam sekira jam 10 malam. Penangkapan Wildan dilakukan saat dia bertugas menjaga warnet, menggantikan petugas jaga sebelumnya.

Sementara Adi Kurniawan, sang pemilik warnet mengaku baru mengetahui jika Wildan diamankan oleh tim Mabes Polri pada Sabtu (26/1) pagi, ketika hendak membuka warnet. Adi menegaskan, Sabtu pagi itu dirinya tidak tahu Wildan ditangkap termasuk beberapa rekan kerjanya. Ia hanya mengetahui pegawainya itu terakhir kali bekerja pada Jumat malam. "Saya makin bingung, karena dua ponsel Wildan tak bisa dihubungi." ujarnya.

Adi dan sejumlah karyawannya baru yakin Wildan ditangkap polisi setelah membuka pintu kantor dan mendapati sepeda motor Wildan terparkir di dalam. Sementara kondisi kantor terlihat acak-acakan. "Malahan, beberapa komputer juga masih menyala," imbuhnya.

Untuk mencari keberadaan Wildan, akhirnya beberapa temannya ikut mencari ke rumah Wildan di Dusun Krajan Desa Balung Lor, Kecamatan Balung. Di rumah Ali Jakfar, orangtua Wildan itulah, kepastian bahwa Wildan diciduk Tim Cyber Crime Mabes Polri terkuak.

Kepada teman Wildan itu, Ali Jakfar menunjukkan surat penangkapan dengan Kepal Surat bertuliskan Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus itu nomer B/39/1/2013/Dit.Tipideksus itu menjelaskan bahwa Wildan alias Yayan diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri. Dalam surat itu juga dijelaskan masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 26 Januari hingga 14 Februari 2012 untuk keperluan proses penyelidikan.

Kapolres Jember, AKBP Jayadi tidak banyak memberikan keterangan pers. Menurut dia, penangkapan Wildan dilakukan Tim Cyber Crime Mabes Polri. "Kalau keberadaan yang bersangkutan (Wildan), saya tidak mengetahui pasti. Tunggu saja kabar selanjutnya," pungkas Jayadi.

Seperti diketahui, Kepala Pusat Informasi dan Humas Departemen Kominfo, Gatot S. Dewa Broto kepada wartawan, mengatakan, situs pribadi milik Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono yang beralamat di http://presidensby.info, sempat di-deface oleh hacker pada Rabu (9/1) lalu. Setelah dilacak, sang peretas ternyata bukan berasal dari Jember seperti yang tertulis pada halaman situs yang di-deface.

Menurut Gatot, IP-nya bukan berasal dari Jember, namun berasal dari salah satu negara bagian di Amerika Serikat. Belakangan, diketahui sang peretas itu tak lain adalah Wildan, remaja asal sebuah desa di Kabupaten Jember yang bekerja di warnet.

0 komentar:

Cyber Conten " Album Wali di Bajak Malaysia"

   Satu lagi karya Indonesia dibajak orang Malaysia.
VIVAnews - Kali ini, grup band Wali yang menjadi 'korban' pembajakan lagu oleh negara tentangga Malaysia.
Pertama kali mendengar kabar ini, Wali merasa sangat kecewa dan sedih. Karena ini sudah untuk yang kesekian kalinya, Malaysia 'mencuri' karya milik bangsa Indonesia. Apoy, gitaris Wali mengatakan,"Kenapa karya bangsa Indonesia terus diacak-acak sama negeri Jiran itu, kita merasa kecewa dan sedih."
Ditemui di kawasan Kebun Jeruk, Selasa, 13 Oktober 2009, band Wali merasa, bangsa ini sudah dilecehkan dengan adanya beberapa klaim yang diakui sebagai milik Malaysia. Mulai dari warisan budaya milik bangsa sampai karya musik yang dihasilkan para musisi Tanah Air pun ikut diklaim.
"Yang sebelum-sebelumnya, juga udah ada yang diklaim. Seharusnya pemerintah bisa menghargai hasil karya anak bangsa. Tapi, kita nggak akan tinggal diam, kita dan manajemen melalui pemerintah akan datang kesana," ujar Apoy antusias.
Saking geramnya, Wali juga sudah mengirim tim investigasi untuk melacak kebenaran 'pembajakan' ini. "Kebetulan bulan depan kita akan manggung disana, sekalian juga mau ngecek perkembangannya lagi," imbuh Apoy yang mengetahui Malaysia telah menjiplak album "Cari Jodoh" menjadi musik remix.
Band Wali Minta Malaysia untuk Minta Maaf
Album "Cari Jodoh" milik band Wali, diklaim pihak Malaysia.
VIVAnews - Apoy, gitaris band Wali juga para personilnya yang lain mengaku sangat kecewa karena album miliknya diklaim sekaligus dijiplak Malaysia.
Saat merespon hal ini, grup band Wali yang ditemui para juru warta di bilangan Kebun Jeruk, merasa pemerintah juga harus ikut andil dalam menumpas hal ini.
Apoy menegaskan," Berita itu sangat mengejutkan untuk kami, lagi-lagi karya kita dirampas dan dibajak oleh Malaysia."
Pihak manajemen Wali mengaku sudah mendapatkan bukti pembajakan tersebut. Malaysia telah membajak dan mengklaim album "Cari Jodoh" milik Wali. Secepatnya, Wali dan manajemen akan mengusut kasus ini.
Namun, pihak Wali juga tidak mungkin berjalan sendiri, mereka berharap adanya dukungan dari pemerintah untuk bisa memfasilitasi. Pihak Wali meminta agar Malaysia segera minta maaf.
"Dengan banyaknya klaim yang terjadi di Indonesia, tolong dong pemerintah jangan diam saja. Bela hak kami!! Negara Malaysia harus minta maaf. Mungkin setelah Wali, ada lagi karya lain yang bakal di-klaim. Yang kami harapkan, mereka minta maaf, karena itu yang paling penting. Setelah itu harus ada tindak lanjutnya," ucap Apoy antusias.
sumber : vivanews

0 komentar:

80 Persen Anak Akses Situs Porno Tanpa Sengaja


Menurut Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tren dan jumlah anak-anak pengakses situs pornografi terus meningkat.

"Untuk angkanya saya kurang hapal, tetapi trennya meningkat. Kemudahan dan kebebasan dalam akses materi pornografi menjadi pemicu terkaparnya anak dalam lingkaran pornografi," kata Ketua KPAI, Dr. H.M Asrorun Niam Sholeh.,MA saat ditemui tim Health Liputan6.com, Rabu (12/3/2014).
Pornografi anak menjadi bahaya yang nyata terhadap tumbuh kembang anak pada masa depan. Untuk itu KPAI berupaya untuk mengawasi dan mencegah mudahnya akses situs online terkait pornografi.
"Kasus situs online porno anak diberikan tanda warning, karena berbahaya. Anak-anak Indonesia berada dalam cengkraman pornografi yang menjadi ancaman keberlangsungan kehidupab berbangsa dan bernegara pada masa depan," kata Asrorun.
Asrorun mengatakan sebanyak 80 persen anak mengungkapkan bahwa mereka mengakses situs pornografi secara tidak sengaja.
"Mungkin awalnya pakai internet untuk sesuatu yang baik, tapi tidak sengaja muncul situs dari penjahat pornografi. Dari situ mulailah mereka mengakses situsnya," katanya.
Salah satu upaya yang dilakukan KPAI adalah mendukung dan mengapresiasi Subdit cyber crime Polda Metro Jaya dan terus melakukan sosialisasi mengenai gerakan antipornografi ke seluruh masyarakat khususnya anak.
"Jadi nanti penjahat pornografi terkait situs online akan dikenakan tidak hanya UU ITE atau UU pornografi ditambah dengan pasal UU perlindungan anak. Kami berharap menimbulkan efek jera, sehingga pelakh tidak lagi melakukan hal menyebarkan situs online pornografi," kata Asruro.

(Abd) - See more at: http://health.liputan6.com/read/2021994/80-persen-anak-akses-situs-porno-tanpa-sengaja#sthash.e0AQ0Xjr.dpuf

0 komentar:

Annas Tirtoardo

DAFTAR RIWAYAT HIDUP
( CURRICULUM VITAE )
A.      Biodata Pribadi
Nama                                : ANNAS TIRTOARDI
Tempat, Tanggal Lahir     : Cilacap
Agama                              : Islam
Jenis Kelamin                   : Laki-laki
Nama Orang Tua/ Ayah   : Muhdiono
Pekerjaan                          : Buruh Bangunan
Alamat Lengkap              : Jl. Cukangleuleus Wetan RT.01/ RW.12 No.03
  Kecamatan Wanareja, Kabupaten Cilacap
B.       Riwayat Pendidikan
TK                                    : TK Cempaka 2                      Lulus Tahun : 2000
SD                                    : SDN 03 Wanareja                 Lulus Tahun : 2006
SLTP                                : SMPN 1 Wanareja                Lulus Tahun : 2009
SLTA                               : SMKN 1 Wanareja                Lulus Tahun : 2012
D3/ Diploma 3 Tahun      : AMIK BSI Tasikmalaya         Lulus Tahun : 2013

0 komentar:

Pembobolan ATM ancam RI

Kapolri Jendral Polisi, Sutarman meminta kepada industri perbankan untuk terus meningkatkan kualitas Teknologi Informasi (TI) yang dimilikinya.

Hal itu dilakukan demi mengurangi tindak pembobolan atau serangan melalui TI atau lebih sering disebut cyber crime. Oleh karena itu, Sutarman menilai, industri perbankan harus tidak cepat puas dengan sistem informasi yang ia miliki.

"Jangan seperti Nazarudin, itu dia ketangkap karena dia sombong, dikira dengan akses internet dari luar negeri kami tidak bisa deteksi, jadi jangan sombong lah," kata Sutarman di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (13/5/2015).

Untuk sektor perbankan, dia mencontohkan masih banyaknya kasus pembobolan yang menimpa bank-bank ternama di Indonesia. Hal itu menjadi bukti masih adanya kelemahan TI yang dimiliki perbankan.

"Teman-teman perbankan itu kadang-kadang tahu bahasa perbankan tapi tidak tahu bahasa komputer. Oleh karena itu sering perbankan menggunakan jasa independen yang secara memiliki pengetahuan lebih spesifik. Jadi itu yang perlu direview," jelasnya.

Perlu diketahui, statistik kejahatan cyber di Ibu Kota Jakarta terus mencatatkan kenaikan. Kerugian akibat cyber crime telah mencapai Rp 4 miliar dan US$ 178,8 ribu dengan 520 kasus pada 2011. 

Sedangkan pada 2012, jumlah kasusnya meningkat menjadi 600 kejadian dengan kerugian Rp 5 miliar dan US$ 56.448. Sementara pada 2013, sepanjang Januari-Maret, kerugian masyarakat sudah mencapai sekitar Rp 1 miliar.

"Tahun ini frekuensi laporan masyarakat atas kejahatan jenis tersebut sebanyak 3-4 laporan per hari-bandingkan dengan 2012, yang hanya 2-3 laporan per hari," kata Sutarman. (Yas/Ahm)

(Agustina Melani) ;

0 komentar:

OJK Imbau Perbankan Sigap Hadapi Kejahatan Cyber

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau kepada seluruh industri keuangan untuk terus meningkatkan kualitas teknologinya. Hal itu dimaksudkan untuk mengurangi risiko-risiko terjadi yang muncul dari sistem informasi atau lebih sering disebut cyber crime.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad menjelaskan, industri perbankan menjadi salah satu sektor yang terus dituntut untuk memaksimalkan teknologinya mengingat perbankan adalah elemen penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional.

"Apabila tidak diantisipasi dengan cepat, maka kondisi ini akan sangat tidak menguntungkan pada saat industri perbankan kami sedang menyiapkan diri dalam menghadapi era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)," ungkap Muliaman di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (13/5/2014).

Hal itu menjadi hal yang wajar yang ditekankan OJK sebagai otoritas lembaga keuangan mengingat Indonesia menjadi satu negara yang paling berisiko untuk terjadinya cyber crime. Pernyataan tersebut diambil OJK dari laporan Security Threat 2013.

Selain itu, berdasarkan laporan yang disusun oleh State of The Internet 2013, Indonesia ditempatkan menjadi negara kedua dari lima negara asal serangan cyber crime. Laporan tersebut mencatatkan dalam waktu tiga tahun terakhir telah terjadi 36,6 juta serangan cyber crime.

"Pada tahun 2010 Indonesia pernah mendapat keluhan dari banyak negara dari korban praktik cyber crime yang ditenggarai pelaku orang Indonesia," jelas Muliaman.

Dari statistik tersebut Muliaman menegaskan manajemen bank tidak bisa mengabaikan ancaman yang datang setiap saat dan dalam bentuk yang tidak pernah diduga.

"Satu hal yang mengagetkan kita pelaku cyber crime ini anak-anak usia muda melalui warung internet yang sangat banyak dan sulit dipantau," tutur Muliaman.

Untuk itu, OJK mengaku akan terus meningkatkan sosialisasi dan menekankan kepada industri perbankan untuk selalu merekrut Sumber Daya Manusia (SDM) khususnya di bidang Teknologi Informasi (IT) yang berkualitas.

"Meminimalisir risiko dari kejahatan TI antara lain SDM harus berkualitas memadai, sistem pengendalian yang kredibel, review yang berkesinambungan terhadap penerapan TI, selalu update dan berbagi soal fraud," pungkas Muliaman. (Yas/Ahm)

(Agustina Melani) ;

    - See more at: http://bisnis.liputan6.com/read/2049126/ojk-imbau-perbankan-sigap-hadapi-kejahatan-cyber#sthash.4ppEliuu.dpuf

    0 komentar:

    Ini Penyebab Terjadinya Pembobolan Mesin ATM


    KASUS :
    Kejahatan melalui internet atau cyber crime kembali terjadi di Indonesia.Skimming kartu Automated Teller Machine (ATM) adalah salah satu kasus cyber crime yang tengah ramai diperbincangkan, terutama sejak ribuan nasabah PT Bank Central Asia Tbk (BCA) dan PT. Bank Mandiri Tbk (Mandiri) menjadi korban.

    Denny Sugiri, Auditor Information Security Management System (ISMS) mengatakan, kasus skimmingkartu ATM sebenarnya sering terjadi namun hanya beberapa kasus yang terekspos. Ia memaparkan, seharusnya pihak bank meningkatkan sistem keamanannya, terlebih para hacker kini semakin pintar.

    "Hacker makin lama semakin pintar. Maka dari itu pihak bank harus melakukan analisa risiko terhadap potensi permasalahan pada update system serta kontrol kemanan dan informasi agar hal itu tidak terjadi. Mungkin penerapan analisa risiko yang kurang menjadi salah satu penyebab terjadinya skimming," kata Denny yang ditemui tim Tekno Liputan6.com di Kuningan Royal Hotel, Jakarta.

    Teknologi secanggih apapun, lanjut Denny, jika kontrol dan manajemen disiplinnya tidak diterapkan, kasus skimming akan selalu terjadi. Untuk menghindari serangan hacker, Denny menyebut pihak bank perlu memberlakukan sistem keamanan informasi berstandar internasional ISO 200001 tentang sistim keamanan informasi untuk memberikan kepastian dan keamanan penggunaan informasi.

    "Kemampuan menganalisa risiko pada sebuah perusahaan dipastikan mampu menyediakan sistem keamanan informasi dengan baik agar terhindar dari cyber crime, seperti pembobolan passwordhingga mesin ATM ," tambah Denny.

    Skimming sendiri adalah pencurian informasi seperti nomor PIN dan akun nasabah melalui mesin ATM. Kasus ini telah menjadi perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengawas perbankan ini meminta bank lebih serius mengembangkan teknologi informasi.
    SOLUSI :

    0 komentar:

    Gerindra Desak KPK laporkan Pemilik Akun @SamadAbraham


    KASUS :
    Partai Gerindra mengatakan hendak melaporkan pemilik akun twitter @SamadAbraham ke polisi. Selain itu, mereka juga akan menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengecek kebenaran akun tersebut,  sekaligus menanyakan apakah lembaga anti-korupsi itu telah melaporkan kampanye hitam yang dilakukan kelompok tertentu yang ditujukan kepada capres mereka, Prabowo Subianto.  

    "Kami akan mendesak KPK agar melaporkan ke polri. Tapi kami akan cek apa KPK sudah melapor dan apa sudah ditindak lanjuti. Kalau tidak ada, kami akan melapor secara resmi ke Bareskrim Polri," kata Koordinator Hukum Partai Gerindra Mahendradata, di DPP Gerindra, Ragunan, Jakarta, Minggu (25/5/2014).

    Mahendradata mengaku menyayangkan keberadaan akun @SamadAbraham yang di-upload dalam bentuk video. Meski telah dibantah oleh Ketua KPK Abraham Samad, namun ia menilai ini sudah masuk permasalahan hukum yang harus diproses secara hukum.

    "Ini bukan permasalahan dibantah. Ini masuk permasalahan hukum. Ini impersonate dari Ketua KPK Abraham Samad," ujarnya.

    Mahendranata mengungkapkan, pihaknya telah menyerahkan akun tersebut ke pihak yang berwenang menangani kejahatan cyber crime. Namun sampai sekarang laporan itu belum dituntaskan.

    "Kenapa untuk akun ini yang katanya sudah dilaporkan oleh Ketua KPK Abraham Samad, tapi tidak ada penuntasannya. Bahkan penyidikannya tidak pernah terjadi," ujar Mahendradata. 

    Dihubungi terpisah, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan telah melaporkan akun twitter palsu yang menggunakan namanya ke Bareskrim Mabes Polri. "Saya sudah lapor ke Kabareskrim langsung," ungkap Abraham lewat pesan pendek.

    Akun Twitter @SamadAbraham membuat Partai Gerindra resah karena kicauan-kicauannya yang dianggap memfitnah Prabowo Subianto. Salah satu tweet-nya adalah rencana aksi pembunuhan capres Joko Widodo.

    (Sunariyah) 

    Solusi :

    0 komentar:

    Spam


    SPAM adalah unsolicited email (email yang tidak diminta), merupakan email yang datang dari seseorang yang tidak kita ketahui yang dikirim ke banyak orang, secara berkala, yang isinya berupa sebuah pemberitahuan atau ajakan.

    Spam juga bisa menjebak kita kedalam sebuah situs yang jika kita tak jeli, maka mereka akan mencuri semua data-data tentang kita

    Contoh kiriman email yang berisi spam: iklan, advertensi, tawaran untuk bergabung ke MLM, undian, informasi palsu, phishing, penipuan.

    Apakah spam dapat dihindari atau diblokir dengan software? Sampai saat ini semua pihak masih berusaha memerangi dan menanggulangi e-mail spam, namun belum ditemukan satu solusi yang ampuh dan efisien.

    Alamat e-mail Anda adalah "privacy" Anda, Anda bertanggungjawab penuh atas alamat e-mail Anda. Dengan maraknya tindakan spam akhir-akhir ini di dunia internet, kini memberikan alamat email kepada orang lain.. resikonya hampir sama seperti Anda memberikan nomor telepon

    Anda ke pihak yang Anda tidak kenal. Siapapun yang memiliki alamat e-mail Anda, dapat mengirimkan email spam dari email apa/mana saja (dari "From" apapun dan ditujukan ke "To/CC" siapapun - bisa saja email Anda diletakkan di BCC, seakan- akan email tersebut bukan ditujukan ke Anda, namun email tersebut "tiba di mailbox Anda").

    Spam hanya dapat dikendalikan oleh penggunanya (Anda), bukan TechScape. TechScape tidak dapat mengurangi atau memblokir email spam yang dikirimkan ke mailbox Anda.

    Apakah spam dapat dicegah atau diminimalkan? [bolt]Berikut adalah beberapa pencegahan yang dapat Anda lakukan guna mengurangi spam[/bolt]:

    Jangan pernah meletakkan alamat email Anda dalam bentuk text di website Anda, karena para spammer akan dengan mudahnya mendapatkan alamat email Anda dengan software e- mail crawler mereka.

    Gunakanlah script Form Mail (misalnya dengan menggunakan script PHP atau CGI) agar pengunjung website Anda menggunakan Form Mail untuk menghubungi Anda (tanpa memberikan alamat email kepada mereka).

    Jangan menggunakan alamat e-mail utama Anda untuk mendaftarkan nama domain Anda di WHOIS. Spammer dapat dengan mudahnya menemukan alamat e-mail Anda melalui layanan pengecekan nama domain spt Whois.Net atau DomainWhitePages.com

    Gunakan e- mail gratis Anda seperti Yahoo Mail atau Google Mail . Jika Anda tetap ingin menggunakan alamat e-mail utama Anda, pastikan nama domain Anda telah memiliki layanan Proteksi WHOIS / ID-Protect (alamat email Anda akan dienkripsi ketika ditampilkan di WHOIS).

    Jika Anda tetap ingin menampilkan alamat email Anda di website Anda, tampilkanlah alamat email Anda dalam bentuk image atau gambar (misalnya dalam format: GIF/JPG).

    Berikan alamat email utama Anda hanya kepada teman/rekan yang Anda percaya. Jika kurang kenal (baik online mapun offline), berikan saja alamat email gratis Anda misalnya: Yahoo Mail atau Google Mail (termasuk sales/SPG yang menyodorkan form untuk mengisi alamat e-mail Anda).

    Mengingat banyaknya pemakai internet yang masih pemula yang berusaha menjual alamat email Anda ke perusahaan yang membutuhkan banyak list alamat email demi keperluan promosi.

    Apabila Anda mempercayakan alamat e- mail Anda kepada teman Anda, maka berpesanlah kepada teman Anda agar dia tidak memberikan alamat email Anda ke pihak yang dia kurang kenal (misalnya sales, teman baru kenal, grup diskusi dsbnya).

    Jangan pernah menggunakan alamat email utama Anda untuk berpartisipasi dalam grup diskusi umum, misalnya: Mailing List, Forum berbasis web, Friendster/MySpace/YouTube dan sejenisnya.

    Hanya berbelanja online di website yang Anda anggap ber-reputasi & aman. Jika Anda ragu dengan reputasi/ keamanan toko online tersebut, urung niat berbelanja Anda atau gunakan saja email gratis Anda (misalnya Yahoo Mail atau Google Mail)

    sumber: techspace web hosting indonesia


    0 komentar:

    Pishing


    Phishing adalah usaha untuk mendapatkan suatu informasi penting dan rahasia secara tidak sah, seperti USER ID, PASSWORD, PIN, informasi rekening bank, informasi kartu kredit, atau informasi rahasia yang lain.

    Istilah phishing dalam bahasa Inggris berasal dari kata fishing (memancing), yang dalam hal ini berarti memancing informasi keuangan dan kata sandi pengguna.

    Sarana yang sering digunakan oleh phiser adalah sebagai berikut :
       
    Penggunaan alamat e-mail palsu dan grafik untuk menyesatkan pengguna internet sehingga pengguna internet terpancing menerima keabsahan e-mail atau website. Agar tampak meyakinkan, pelaku juga seringkali memanfaatkan logo atau merk dagang milik lembaga resmi, seperti bank atau atau penerbit kartu kredit. Pemalsuan ini dilakukan untuk memancing korban menyerahkan data pribadi, seperti password, PIN atau nomor kartu kredit.

    Contoh email phising :
     


    Membuat situs jaringan palsu yang sama persis dengan situs resmi, sehingga jika ada pengunjung yang mengisikan data pribadi maka informasi akan direkam oleh pembuat situs palsu tersebut.
    Contoh website phishing :


    Membuat hyperlink  ke situs jaringan palsu melalui email atau instant message.

    Aktivitas phishing ini bisa dilakukan dengan sengaja oleh pemilik website atau oleh hacker yang berhasil menyusupi sebuah website dan meletakkan halaman phishing.

    Phishing merupakan salah satu kejahatan dunia maya (cyber crime) yang sering terjadi dan kamu temui ketika sedang online. Karena itu, pastikan kamu berhati-hati dalam memberikan informasi pribadi dan penting karena bahaya ini selalu mengancam kamu setiap saat.

     Untuk keamanan ketika sedang online, pastikan juga kamu membaca artikel 5 Kesalahan Umum yang Mengancam Keamanan.

    Sumber : www.balinter.net


    0 komentar:

    Mallware



    Perangkat perusak (bahasa Inggris: malware, berasal dari lakuran kata malicious dan software) adalah perangkat lunak yang diciptakan untuk menyusup atau merusak sistem komputer, peladen atau jejaring komputer tanpa izin termaklum (informed consent) dari pemilik. Istilah ini adalah istilah umum yang dipakai oleh pakar komputer untuk mengartikan berbagai macam perangkat lunak atau kode perangkat lunak yang mengganggu atau mengusik.[1] Istilah 'virus computer' kadang-kadang dipakai sebagai frasa pemikat (catch phrase) untuk mencakup semua jenis perangkat perusak, termasuk virus murni (true virus).

    Perangkat lunak dianggap sebagai perangkat perusak berdasarkan maksud yang terlihat dari pencipta dan bukan berdasarkan ciri-ciri tertentu. Perangkat perusak mencakup virus komputer, cacing komputer, kuda Troya (Trojan horse), kebanyakan kit-akar (rootkit), perangkat pengintai (spyware), perangkat iklan (adware) yang takjujur, perangkat jahat (crimeware) dan perangkat lunak lainnya yang berniat jahat dan tidak diinginkan. Menurut undang-undang, perangkat perusak kadang-kadang dikenali sebagai ‘pencemar komputer’; hal ini tertera dalam kode undang-undang di beberapa negara bagian Amerika Serikat, termasuk California dan West Virginia.

    Perangkat perusak tidak sama dengan perangkat lunak cacat (defective software), yaitu, perangkat lunak yang mempunyai tujuan sah tetapi berisi kutu (bug) yang berbahaya.

    Hasil penelitian awal dari Symantec yang diterbitkan pada tahun 2008 menyatakan bahwa "kelajuan peluncuran kode yang berbahaya dan perangkat lunak lainnya yang tidak diinginkan, mungkin akan melebihi aplikasi perangkat lunak yang sah." Menurut F-Secure, "Jumlah perangkat perusak yang dibuat pada tahun 2007 sama dengan pembuatan dalam 20 tahun sekaligus."[5] Jalur pembobolan perangkat perusak yang paling umum digunakan oleh penjahat kepada pengguna adalah melalui Internet, surel dan Jejaring Jagat Jembar (World Wide Web).

    Kelaziman perangkat perusak sebagai wahana bagi kejahatan Internet terancang, bersama dengan ketakmampuan pelantar pemburu perangkat perusak biasa untuk melindungi sistem terhadap perangkat perusak yang terus menerus dibuat, mengakibatkan penerapan pola pikir baru bagi perniagaan yang berusaha di Internet – kesadaran bahwa pihak perniagaan tetap harus menjalankan usaha dengan sejumlah pelanggan Internet yang memiliki komputer berjangkit. Hasilnya adalah penekanan lebih besar pada sistem kantor-belakang (back-office systems) yang dirancang untuk melacak kegiatan penipuan dalam komputer pelanggan yang berkaitan dengan perangkat perusak canggih.

    Pada 29 Maret 2010, Symantec Corporation menamakan Shaoxing, Cina sebagai ibu kota perangkat perusak sedunia.

    sumber: (id.wikipedia.org)


    0 komentar:

    Hacking



    Definisi paling jelas dan lengkap dari hacking ini, dapat Anda jumpai sebagaimana diungkapkan oleh Zackary dalam white paper-nya yang berjudul “Basic of Hacking” yang dimuat di Sans. ‘Hacking’ merupakan aktivitas penyusupan ke dalam sebuah sistem komputer ataupun jaringan dengan tujuan untuk menyalahgunakan ataupun merusak sistem yang ada.

    Definisi dari kata “menyalahgunakan” memiliki arti yang sangat luas, dan dapat diartikan sebagai pencurian data rahasia, serta penggunaan e-mail yang tidak semestinya seperti spamming ataupun mencari celah jaringan yang memungkinkan untuk dimasuki.

    Saat ini, marak sekali orang yang memiliki keanehan dengan keisengan mencoba-coba ketangguhan sistem pengaman jaringan sebuah perusahaan ataupun pribadi. Beberapa diantaranya memang memiliki tujuan mulia, yakni mengasah kemampuan mereka di bidang teknologi pengamanan jaringan dan biasanya setelah mereka berhasil menerobos sistem keamanan yang ada, mereka dengan kerelaan hati menginformasikan celah pengamanan yang ada kepada yang bersangkutan untuk disempurnakan. Namun ada juga yang benar-benar murni karena iseng ditunjang oleh motif dendam ataupun niat jahat ingin mencuri sesuatu yang berharga.

    Satu hal yang harus dipahami di sini bahwa apapun alasannya ‘hacking’ adalah melangar hukum, dan tidak ada aturan di manapun di dunia yang membenarkan tindakan ini. Namun, realita yang berjalan di kondisi saat ini adalah tidak ada jaminan apapun yang dapat memastikan bahwa tidak ada celah atapun kelemahan dalam sistem jaringan ataupun komputer kita dengan menggunakan sistem operasi apapun. Artinya, cukup jelas tidak ada sistem jaringan yang benar-benar cukup aman yang mampu menjamin 100% tingkat keamanan data dan informasi yang ada di dalamnya. Kondisi ini yang justru memicu maraknya aktivitas hacking dalam berbagai skala dan tingkat aktivitas, mulai level sekedar iseng hingga professional. Hal terpenting yang bisa kita lakukan saat ini hanyalah memastikan bahwa semua celah keamanan telah tertutupi dan kondisi siaga senantiasa diperlakukan. (http://samy08.wordpress.com)

    Di Indonesia, menurut Yogyafree White Hacker Community terdapat komunitas- komunitas Hacker, diantaranya yaitu :
    White hacker atau White Hacker Community, adalah Personal atau sekelompok orang atau komunitas yang mengunakan hacking untuk kepentingan dan bertujuan yang positif serta untuk mencari celah keamanan suatu sistem maupun suatu software serta memperbaiki celah keamanan yang ditemukan tersebut (atau menginformasikan celah keamanan yang ditemukan kepada pemilik system tersebut). Berani menampakkan dirinya secara terang-terangan, ada struktur organisasi yang jelas dan tanggung jawab ada pada masing2 personal pelakunya maupun pada organisasi serta mau berbagi ilmu / sharing pengalaman dengan public.
    Black Hacker atau Black Hacker Community, adalah Personal atau sekelompok orang atau komunitas yang mengunakan hacking untuk kepentingan pribadi dan bertujuan merusak, mencuri data atau informasi, mengunakan Carding untuk keuntungan pribadi, serta merugikan orang lain, tidak berani menampakkan dirinya secara terang-terangan dan tanggung jawab ada pada masing-masing personal pelakunya. Serta lebih menyukai gaya hidup individual dari pada bermasyarakat.
    Blue Hat Adalah Personal atau sekelompok orang / komunitas yang mengunakan hacking sebagai security advisor…


    0 komentar:

    Defacing


    Deface jika berdasarkan kamus UMUM mempunyai arti merusakkan, mencemarkan, menggoresi atau menghapuskan. Tetapi arti kata deface sendiri dalam istilah cyber crime disini yang sangat lekat adalah sebagai salah satu kegiatan merubah tampilan suatu website baik halaman utama  atau index filenya ataupun halaman lain yang masih terkait dalam satu  url dengan website tersebut (bisa di folder atau di file).

    Deface adalah teknik mengganti atau menyisipkan file pada server, teknik ini dapat dilakukan karena terdapat lubang pada security system yang ada di dalam sebuah aplikasi. Hal ini bertujuan untuk melakukan perubahan tampilan pada website korban dengan tampilan yang dimiliki oleh si defacer. Deface merupakan sebuah serangan yang dilakukan untuk mengganti visual dari sebuah website. Para hacker biasanya meninggalkan pesan dan nickname mereka agar hasil kerjanya diketahui oleh khalayak hacker.

    Defacing


    Defacing merupakan bagian dari kegiatan hacking web atau program application, yang menfokuskan target operasi pada perubahan tampilan dan konfigurasi fisik dari web atau program aplikasi tanpa melalui source code yang sebenarnya dan tanpa diketahui oleh si pemilik website (administrator/developer-nya). Sedangkan deface itu sendiri adalah hasil akhir dari kegiatan cracking. Tekniknya adalah dengan membaca source codenya, lalu mengganti image dan editing html tag.

    Serangan dengan tujuan utama merubah tampilah sebuah website, baik halaman utama maupun halaman lain yang terkait dengannya, kegiatan ini diistilahkan sebagai “Web Defacement”. Hal ini biasa dilakukan oleh para “attacker” atau penyerang karena merasa tidak puas atau tidak suka kepada individu, kelompok, atau entitas tertentu sehingga website yang terkait dengannya menjadi sasaran utama. Tindakan deface ada yang semata-mata iseng, unjuk kebolehan, pamer kemampuan membuat program, tapi ada juga yang jahat, untuk mencuri data dan dijual kepada pihak lain.

    sumber:http://uculfamily.blogspot.com/2012/11/defacing.html


    0 komentar:

    Cracking


    Cracking adalah kegiatan membobol suatu sistem komputer dengan tujuan menggambil.
    Sedangkan orang yang melakukan cracking disebut cracker. Cracker biasanya mencoba masuk ke dalam suatu sistem komputer tanpa ijin (authorisasi), individu ini biasanya berniat jahat/buruk, sebagai kebalikan dari 'hacker', dan biasanya mencari keuntungan dalam memasuki suatu sistem.

    Dengan berhubungan dengan koleganya, seorang cracker dapat belajar mengenai teknik-teknik baru, memahami ideologi cracker, barter informasi, mengajak cracker lain untuk melakukan cracking hingga berbagi pengalaman. Sosialiasi cracker dengan cracker lainnya sebagai kerap terjadi di suatu tempat yang sama dan dapat dianggap sebagai sebuah komunitas.

    Dalam komunitas tersebut, cracker melakukan hubungan melalui alat komunikasi elektronis sehingga komunitas tersebut bisa dinyatakan sebagai komunitas elektronis atau maya. Komunitas maya tersebut kerap menggunakan aplikasi chat atau Internet Relay Chat (IRC).


    0 komentar:

    Carding


    Carding adalah berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet. Sebutan pelakunya adalah “carder”. Sebutan lain untuk kejahatan jenis ini adalah cyberfroud alias penipuan di dunia maya.

    Menurut riset Clear Commerce Inc, perusahaan teknologi informasi yang berbasis di Texas – AS , Indonesia memiliki “carder” terbanyak kedua di dunia setelah Ukrania. Sebanyak 20 persen transaksi melalui internet dari Indonesia adalah hasil carding. Akibatnya, banyak situs belanja online yang memblokir IP atau internet protocol (alamat komputer internet) asal Indonesia. Kalau kita belanja online, formulir pembelian online shop tidak mencantumkan nama negara Indonesia.

    Artinya konsumen Indonesia tidak diperbolehkan belanja di situs itu. Menurut pengamatan ICT Watch, lembaga yang mengamati dunia internet di Indonesia, para carder kini beroperasi semakin jauh, dengan melakukan penipuan melalui ruang-ruang chatting di mIRC. Caranya para carder menawarkan barang-barang seolah-olah hasil carding-nya dengan harga murah di channel. Misalnya, laptop dijual seharga Rp 1.000.000. Setelah ada yang berminat, carder meminta pembeli mengirim uang ke rekeningnya. Uang didapat, tapi barang tak pernah dikirimkan. (klopototolia.blogspot.com)


    0 komentar:

    History of cyber Crime


    A. Sejarah dan Perkembangan Cyber Crime di Dunia
    Awal mula penyerangan didunia Cyber pada tahun 1988 yang lebih dikenal dengan istilah Cyber Attack Pada saat itu ada seorang mahasiswa yang berhasil menciptakan sebuah worm atau virus yang menyerang program computer dan mematikan sekitar 10% dari seluruh jumlah komputer di dunia yang terhubung ke internet. 
    Pada tahun 1994 seorang anak sekolah musik yang berusia 16 tahun yang bernama Richard Pryce, atau yang lebih dikenal sebagai “the hacker” alias “Datastream Cowboy”, ditahan lantaran masuk secara ilegal ke dalam ratusan sistem komputer rahasia termasuk pusat data dari Griffits Air Force, NASA dan Korean Atomic Research Institute atau badan penelitian atom Korea Dalam interogasinya dengan FBI, ia mengaku belajar hacking dan cracking dari seseorang yang dikenalnya lewat internet dan menjadikannya seorang mentor, yang memiliki julukan “Kuji”.Hebatnya, hingga saat ini sang mentor pun tidak pernah diketahui keberadaannya. Hingga akhirnya, pada bulan Februari 1995, giliran Kevin Mitnick diganjar hukuman penjara untukyang kedua kalinya. Dia dituntut dengan tuduhan telah mencuri sekitar 20.000 nomor kartu kredit!Bahkan, ketika ia bebas, ia menceritakan kondisinya di penjara yang tidak boleh menyentuh komputer atau telepon. 

    B. Sejarah dan Perkembangan Cyber Crime di Indonesia  
    Di Indonesia sendiri juga sebenarnya prestasi dalam bidang cyber crime ini patut diacungi dua jempol. Walau di dunia nyata kita dianggap sebagai salah satu negara terbelakang, namun prestasi yang sangat gemilang telah berhasil ditorehkan oleh para hacker, cracker dan carder lokal. Virus komputer yang dulunya banyak diproduksi di US dan Eropa sepertinya juga mengalami “outsourcing” dan globalisasi. Di tahun 1986 – 2003, epicenter virus computer dideteksi kebanyakan berasal dari Eropa dan Amerika dan beberapa negara lainnya seperti Jepang, Australia, dan India. Namun hasil penelitian mengatakan di beberapa tahun mendatang Mexico, India dan Africa yang akan menjadi epicenter virus terbesar di dunia, dan juga bayangkan, Indonesia juga termasuk dalam 10 besar. Seterusnya 5 tahun belakangan ini China , Eropa, dan Brazil yang meneruskan perkembangan virus-virus yang saat ini mengancam komputer kita semua dan gak akan lama lagi Indonesia akan terkenal namun dengan nama yang kurang bagus alasannya, mungkin pemerintah kurang ketat dalam pengontrolan dalam dunia cyber, terus terang para hacker di Amerika gak akan berani untuk bergerak karena pengaturan yang ketat dan system kontrol yang lebih high-tech lagi yang dipunyai pemerintah Amerika Serikat.
       

    Sumber :
    http://artikelcybercrime.blogspot.com/2011/11/sejarah-cyber-crime-dan-perkembangan.html

    tugasetika13.blogspot.com/2012/05/perkembangan-cybercrime-di-dunia.html


    0 komentar:

    Undang-Undang Cyber di Indonesia

    DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
    RANCANGAN UNDANG?UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR … TAHUN ….
    TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
    Menimbang :
    a. bahwa pembangunan nasional adalah suatu proses yang berkelanjutan yang harus senantiasa tanggap terhadap berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat;
    b. bahwa globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia sehingga mengharuskan dibentuknya pengaturan mengenai pengelolaan Informasi dan Transaksi Elektronik di tingkat nasional sehingga pembangunan Teknologi Informasi dapat dilakukan secara optimal, merata, dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat guna mencerdaskan kehidupan bangsa;
    c. bahwa perkembangan dan kemajuan Teknologi Informasi yang demikian pesat telah
    menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara
    langsung telah memengaruhi lahirnya bentuk?bentuk perbuatan hukum baru;
    d. bahwa penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi harus terus dikembangkan untuk enjaga, memelihara, dan memperkukuh persatuan dan kesatuan nasional berdasarkan Peraturan Perundang?undangan demi kepentingan nasional;
    e. bahwa pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting dalam perdagangan dan
    pertumbuhan perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
    f. bahwa pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui infrastruktur hukum dan pengaturannya sehingga pemanfaatan Teknologi Informasi dilakukan secara aman untuk mencegah penyalahgunaannya dengan memperhatikan nilai?nilai agama dan sosial udaya masyarakat Indonesia;
    g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf , huruf e, dan huruf f perlu membentuk Undang?Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
    Mengingat :
    Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang?Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    Dengan Persetujuan Bersama
    DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
    dan
    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
    MEMUTUSKAN:
    Menetapkan : UNDANG?UNDANG TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK.
    BAB I
    KETENTUAN UMUM
    Pasal 1
    Dalam Undang?Undang ini yang dimaksud dengan:
    1. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak erbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat ipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
    2. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
    3. Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
    4. Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
    5. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
    6. Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
    7. Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.
    8. Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.
    9. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
    10. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
    11. Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.
    12. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
    13. Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.
    14. Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
    15. Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
    16. Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
    17. Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
    18. Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
    19. Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.
    20. Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
    21. Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
    22. Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
    23. Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.
    Pasal 2 Undang?Undang ini berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang?Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
    BAB II
    ASAS DAN TUJUAN
    Pasal 3
    Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati?hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi.
    Pasal 4
    Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk:
    a. mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
    b. mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
    c. meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
    d. membuka kesempatan seluas?luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab; dan
    e. memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan
    penyelenggara Teknologi Informasi.
    BAB III
    INFORMASI, DOKUMEN, DAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK
    Pasal 5
    1) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
    2) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.
    3) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang?Undang ini.
    4) Ketentuan mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk:
    a. surat yang menurut Undang?Undang harus dibuat dalam bentuk tertulis; dan
    b. surat beserta dokumennya yang menurut Undang?Undang harus dibuat dalam bentuk akta notaril atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta.
    Pasal 6
    Dalam hal terdapat ketentuan lain selain yang diatur dalam Pasal 5 ayat (4) yang mensyaratkan bahwa suatu informasi harus berbentuk tertulis atau asli, Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan.
    Pasal 7
    Setiap Orang yang menyatakan hak, memperkuat hak yang telah ada, atau menolak hak Orang lain berdasarkan adanya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik harus memastikan bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ada padanya berasal dari Sistem Elektronik yang memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Perundang?undangan.
    Pasal 8
    (1) Kecuali diperjanjikan lain, waktu pengiriman suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik ditentukan pada saat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik telah dikirim dengan alamat yang benar oleh Pengirim ke suatu Sistem Elektronik yang ditunjuk atau dipergunakan Penerima dan telah memasuki Sistem Elektronik yang berada di luar kendali Pengirim.
    (2) Kecuali diperjanjikan lain, waktu penerimaan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik ditentukan pada saat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki Sistem Elektronik di bawah kendali Penerima yang berhak.
    (3) Dalam hal Penerima telah menunjuk suatu Sistem Elektronik tertentu untuk menerima Informasi elektronik, penerimaan terjadi pada saat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki Sistem Elektronik yang ditunjuk.
    (4) Dalam hal terdapat dua atau lebih sistem informasi yang digunakan dalam pengiriman atau penerimaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, maka:
    a. waktu pengiriman adalah ketika Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki sistem informasi pertama yang berada di luar kendali Pengirim;
    b. waktu penerimaan adalah ketika Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki sistem informasi terakhir yang berada di bawah kendali Penerima.
    Pasal 9
    Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan.
    Pasal 10
    (1) Setiap pelaku usaha yang menyelenggarakan Transaksi Elektronik dapat disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan.
    (2) Ketentuan mengenai pembentukan Lembaga Sertifikasi Keandalan sebagaimana dimaksud pada ayat
    (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
    Pasal 11
    (1) Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    a. data pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait hanya kepada Penanda Tangan;
    b. data pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa Penanda Tangan;
    c. segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
    d. segala perubahan terhadap Informasi Elektronik yang terkait dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
    e. terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa Penandatangannya; dan
    f. terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa Penanda Tangan telah memberikan persetujuan terhadap Informasi Elektronik yang terkait.
    (2) Ketentuan lebih lanjut tentang Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
    Pasal 12
    (1) Setiap Orang yang terlibat dalam Tanda Tangan Elektronik berkewajiban memberikan pengamanan atas Tanda Tangan Elektronik yang digunakannya.
    (2) Pengamanan Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang?kurangnya meliputi:
    a. Sistem tidak dapat diakses oleh Orang lain yang tidak berhak;
    b. Penanda Tangan harus menerapkan prinsip kehati?hatian untuk menghindari penggunaan secara tidak sah terhadap data terkait pembuatan Tanda Tangan Elektronik;
    c. Penanda Tangan harus tanpa menunda?nunda, menggunakan cara yang dianjurkan oleh
    penyelenggara Tanda Tangan Elektronik ataupun cara lain yang layak dan sepatutnya harus segera memberitahukan kepada seseorang yang oleh Penanda Tangan dianggap memercayai Tanda Tangan Elektronik atau kepada pihak pendukung layanan Tanda Tangan Elektronik jika:
    1. Penanda Tangan mengetahui bahwa data pembuatan Tanda Tangan Elektronik telah dibobol; atau
    2. Keadaan yang diketahui oleh Penanda Tangan dapat menimbulkan risiko yang berarti, kemungkinan akibat bobolnya data pembuatan Tanda Tangan Elektronik; dan
    d. Dalam hal Sertifikat Elektronik digunakan untuk mendukung Tanda Tangan Elektronik, Penanda Tangan harus memastikan kebenaran dan keutuhan semua informasi yang terkait dengan Sertifikat Elektronik tersebut.
    (3) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertanggung jawab atas segala kerugian dan konsekuensi hukum yang timbul.
    BAB IV
    PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK DAN SISTEM ELEKTRONIK
    Bagian Kesatu
    Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik
    Pasal 13
    (1) Setiap Orang berhak menggunakan jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik untuk pembuatan Tanda Tangan Elektronik.
    (2) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik harus memastikan keterkaitan suatu Tanda Tangan Elektronik dengan pemiliknya.
    (3) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik terdiri atas:
    a. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia; dan
    b. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik asing.
    (4) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia berbadan hukum Indonesia dan berdomisili di Indonesia.
    (5) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik asing yang beroperasi di Indonesia harus terdaftar di Indonesia.
    (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
    Pasal 14
    Penyelenggara Sertifikasi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) sampai dengan ayat (5) harus menyediakan informasi yang akurat, jelas, dan pasti kepada setiap pengguna jasa, yang meliputi:
    a. metode yang digunakan untuk mengidentifikasi Penanda Tangan;
    b. hal yang dapat digunakan untuk mengetahui data diri pembuat Tanda Tangan Elektronik; dan
    c. hal yang dapat digunakan untuk menunjukkan keberlakuan dan keamanan Tanda Tangan Elektronik.
    Bagian Kedua
    Penyelenggaraan Sistem Elektronik
    Pasal 15
    (1) Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya.
    (2) Penyelenggara Sistem Elektronik bertanggung jawab terhadap Penyelenggaraan Sistem Elektroniknya.
    (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna Sistem Elektronik.
    Pasal 16
    (1) Sepanjang tidak ditentukan lain oleh undang?undang tersendiri, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib mengoperasikan Sistem Elektronik yang memenuhi persyaratan minimum sebagai berikut:
    a. dapat menampilkan kembali Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara utuh sesuai dengan masa retensi yang ditetapkan dengan Peraturan Perundang?undangan;
    b. dapat melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan Informasi Elektronik dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
    c. dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
    d. dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan bahasa, informasi, atau simbol yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan dengan Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut; dan
    e. memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan, kejelasan, dan kebertanggungjawaban prosedur atau petunjuk.
    (2) Ketentuan lebih lanjut tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
    BAB V
    TRANSAKSI ELEKTRONIK
    Pasal 17
    (1) Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dapat dilakukan dalam lingkup publik ataupun privat.
    (2) Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib beriktikad baik dalam melakukan interaksi dan/atau pertukaran Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik selama transaksi berlangsung.
    (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
    Pasal 18
    (1) Transaksi Elektronik yang dituangkan ke dalam Kontrak Elektronik mengikat para pihak.
    (2) Para pihak memiliki kewenangan untuk memilih hukum yang berlaku bagi Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya.
    (3) Jika para pihak tidak melakukan pilihan hukum dalam Transaksi Elektronik internasional, hukum yang berlaku didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.
    (4) Para pihak memiliki kewenangan untuk menetapkan forum pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya.
    (5) Jika para pihak tidak melakukan pilihan forum sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penetapan kewenangan pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi tersebut, didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.
    Pasal 19
    Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik harus menggunakan Sistem
    Elektronik yang disepakati.
    Pasal 20
    (1) Kecuali ditentukan lain oleh para pihak, Transaksi Elektronik terjadi pada saat penawaran transaksi yang dikirim Pengirim telah diterima dan disetujui Penerima.
    (2) Persetujuan atas penawaran Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan pernyataan penerimaan secara elektronik.
    Pasal 21
    (1) Pengirim atau Penerima dapat melakukan Transaksi Elektronik sendiri, melalui pihak yang dikuasakan olehnya, atau melalui Agen Elektronik.
    (2) Pihak yang bertanggung jawab atas segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:
    a. jika dilakukan sendiri, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab para pihak yang bertransaksi;
    b. jika dilakukan melalui pemberian kuasa, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab pemberi kuasa; atau
    c. jika dilakukan melalui Agen Elektronik, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.
    (3) Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik akibat tindakan pihak ketiga secara langsung terhadap Sistem Elektronik, segala akibat hukum menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.
    (4) Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik akibat kelalaian pihak pengguna jasa layanan, segala akibat hukum menjadi tanggung jawab pengguna jasa layanan.
    (5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna Sistem Elektronik.
    Pasal 22
    (1) Penyelenggara Agen Elektronik tertentu harus menyediakan fitur pada Agen Elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi.
    (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara Agen Elektronik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
    BAB VI
    NAMA DOMAIN, HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL,
    DAN PERLINDUNGAN HAK PRIBADI
    Pasal 23
    (1) Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat berhak memiliki Nama Domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama.
    (2) Pemilikan dan penggunaan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada iktikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak Orang lain.
    (3) Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang dirugikan karena penggunaan Nama Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak mengajukan gugatan pembatalan Nama Domain dimaksud.
    Pasal 24
    (1) Pengelola Nama Domain adalah Pemerintah dan/atau masyarakat.
    (2) Dalam hal terjadi perselisihan pengelolaan Nama Domain oleh masyarakat, Pemerintah berhak mengambil alih sementara pengelolaan Nama Domain yang diperselisihkan.
    (3) Pengelola Nama Domain yang berada di luar wilayah Indonesia dan Nama Domain yang diregistrasinya diakui keberadaannya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Perundangundangan.
    (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
    Pasal 25
    Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang?undangan.
    Pasal 26
    (1) Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang?undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.
    (2) Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang?Undang ini.
    BAB VII
    PERBUATAN YANG DILARANG
    Pasal 27
    (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
    (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
    (3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
    (4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
    Pasal 28
    (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
    (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
    Pasal 29
    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik
    dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau
    menakut?nakuti yang ditujukan secara pribadi.
    Pasal 30
    (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
    (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
    (3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
    Pasal 31
    (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
    (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.
    (3) Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang?undang.
    (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
    Pasal 32
    (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
    (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
    (3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.
    Pasal 33
    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
    Pasal 34
    (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki:
    a. perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus
    dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33;
    b. sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33.
    (2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan tindak pidana jika ditujukan untuk melakukan kegiatan penelitian, pengujian Sistem Elektronik, untuk perlindungan Sistem Elektronik itu sendiri secara sah dan tidak melawan hukum.
    Pasal 35
    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah?olah data yang otentik.
    Pasal 36
    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.
    Pasal 37
    Setiap Orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 di luar wilayah Indonesia terhadap Sistem Elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.
    BAB VIII
    PENYELESAIAN SENGKETA
    Pasal 38
    (1) Setiap Orang dapat mengajukan gugatan terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang menimbulkan kerugian.
    (2) Masyarakat dapat mengajukan gugatan secara perwakilan terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang berakibat merugikan masyarakat, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang?undangan.
    Pasal 39
    (1) Gugatan perdata dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang?undangan.
    (2) Selain penyelesaian gugatan perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang?undangan.
    BAB IX
    PERAN PEMERINTAH DAN PERAN MASYARAKAT
    Pasal 40
    (1) Pemerintah memfasilitasi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang?undangan.
    (2) Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat
    penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang?undangan.
    (3) Pemerintah menetapkan instansi atau institusi yang memiliki data elektronik strategis yang wajib dilindungi.
    (4) Instansi atau institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus membuat Dokumen Elektronik dan rekam cadang elektroniknya serta menghubungkannya ke pusat data tertentu untuk kepentingan pengamanan data.
    (5) Instansi atau institusi lain selain diatur pada ayat (3) membuat Dokumen Elektronik dan rekam cadang elektroniknya sesuai dengan keperluan perlindungan data yang dimilikinya.
    (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai peran Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
    Pasal 41
    (1) Masyarakat dapat berperan meningkatkan pemanfaatan Teknologi Informasi melalui penggunaan dan Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Transaksi Elektronik sesuai dengan ketentuan Undang?Undang ini.
    (2) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan melalui lembaga yang dibentuk oleh masyarakat.
    (3) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat memiliki fungsi konsultasi dan mediasi.
    BAB X
    PENYIDIKAN
    Pasal 42
    Penyidikan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang?Undang ini, dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Hukum Acara Pidana dan ketentuan dalam Undang?Undang ini.
    Pasal 43
    (1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang?Undang tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik.
    (2) Penyidikan di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan perlindungan terhadap privasi, kerahasiaan, kelancaran layanan publik, integritas data, atau keutuhan data sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang?undangan.
    (3) Penggeledahan dan/atau penyitaan terhadap sistem elektronik yang terkait dengan dugaan tindak pidana harus dilakukan atas izin ketua pengadilan negeri setempat.
    (4) Dalam melakukan penggeledahan dan/atau penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penyidik wajib menjaga terpeliharanya kepentingan pelayanan umum.
    (5) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
    a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana berdasarkan ketentuan Undang?Undang ini;
    b. memanggil setiap Orang atau pihak lainnya untuk didengar dan/atau diperiksa sebagai tersangka atau saksi sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana di bidang terkait dengan ketentuan Undang?Undang ini;
    c. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana berdasarkan ketentuan Undang?Undang ini;
    d. melakukan pemeriksaan terhadap Orang dan/atau Badan Usaha yang patut diduga melakukan tindak pidana berdasarkan Undang?Undang ini;
    e. melakukan pemeriksaan terhadap alat dan/atau sarana yang berkaitan dengan kegiatan Teknologi Informasi yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana berdasarkan Undang?Undang ini;
    f. melakukan penggeledahan terhadap tempat tertentu yang diduga digunakan sebagai tempat untuk melakukan tindak pidana berdasarkan ketentuan Undang?Undang ini;
    g. melakukan penyegelan dan penyitaan terhadap alat dan atau sarana kegiatan Teknologi Informasi yang diduga digunakan secara menyimpang dari ketentuan Peraturan Perundangundangan;
    h. meminta bantuan ahli yang diperlukan dalam penyidikan terhadap tindak pidana berdasarkan Undang?Undang ini; dan/atau
    i. mengadakan penghentian penyidikan tindak pidana berdasarkan Undang?Undang ini sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
    (6) Dalam hal melakukan penangkapan dan penahanan, penyidik melalui penuntut umum wajib meminta penetapan ketua pengadilan negeri setempat dalam waktu satu kali dua puluh empat jam.
    (7) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasilnya kepada penuntut umum.
    (8) Dalam rangka mengungkap tindak pidana Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik, penyidik dapat berkerja sama dengan penyidik negara lain untuk berbagi informasi dan alat bukti.
    Pasal 44
    Alat bukti penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan menurut ketentuan Undang?Undang ini adalah sebagai berikut:
    a. alat bukti sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Perundang?undangan; dan
    b. alat bukti lain berupa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 dan angka 4 serta Pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
    BAB XI
    KETENTUAN PIDANA
    Pasal 45
    (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
    (2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
    (3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
    Pasal 46
    (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
    (2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
    (3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
    Pasal 47
    Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
    Pasal 48
    (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
    (2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
    (3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
    Pasal 49
    Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
    Pasal 50
    Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
    Pasal 51
    (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
    (2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
    Pasal 52
    (1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) menyangkut kesusilaan atau eksploitasi seksual terhadap anak dikenakan pemberatan sepertiga dari pidana pokok.
    (2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau yang digunakan untuk layanan publik dipidana dengan pidana pokok ditambah sepertiga.
    (3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau badan strategis termasuk dan tidak terbatas pada lembaga pertahanan, bank sentral, perbankan, keuangan, lembaga internasional, otoritas penerbangan diancam dengan pidana maksimal ancaman pidana pokok masing?masing Pasal ditambah dua pertiga.
    (4) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 37 dilakukan oleh korporasi dipidana dengan pidana pokok ditambah dua pertiga.
    BAB XII
    KETENTUAN PERALIHAN
    Pasal 53
    Pada saat berlakunya Undang?Undang ini, semua Peraturan Perundang?undangan
    dan kelembagaan yang berhubungan dengan pemanfaatan Teknologi Informasi
    yang tidak bertentangan dengan Undang?Undang ini dinyatakan tetap berlaku.
    BAB XIII
    KETENTUAN PENUTUP
    Pasal 54
    (1) Undang?Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
    (2) Peraturan Pemerintah harus sudah ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun setelah diundangkannya Undang?Undang ini. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang?Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
    Disahkan di Jakarta
    pada tanggal ….
    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
    SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
    Diundangkan di Jakarta
    pada tanggal …..
    MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
    ANDI MATTALATA
    LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN … NOMOR …
    DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
    REPUBLIK INDONESIA
    RANCANGAN
    PENJELASAN
    RANCANGAN UNDANG?UNDANG REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR ……TAHUN ….
    TENTANG
    INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
    I. UMUM
    Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung demikian cepat. Teknologi Informasi saat ini menjadi pedang bermata dua karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum.
    Saat ini telah lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan hukum siber atau hukum telematika.
    Hukum siber atau cyber law, secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Demikian pula, hukum telematika yang merupakan perwujudan dari konvergensi hukum telekomunikasi, hukum media, dan hukum informatika. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum teknologi informasi (law of information technology), hukum dunia maya (virtual world law), dan hukum mayantara. Istilah?istilah tersebut lahir mengingat kegiatan yang dilakukan melalui jaringan sistem komputer dan sistem komunikasi baik dalam lingkup lokal maupun global (Internet) dengan memanfaatkan teknologi informasi berbasis sistem komputer yang merupakan sistem elektronik yang dapat dilihat secara virtual. Permasalahan hukum yang seringkali dihadapi adalah ketika terkait dengan penyampaian informasi, komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik, khususnya dalam hal pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui sistem elektronik.
    Yang dimaksud dengan sistem elektronik adalah sistem komputer dalam arti luas, yang tidak hanya mencakup perangkat keras dan perangkat lunak komputer, tetapi juga mencakup jaringan telekomunikasi dan/atau sistem komunikasi elektronik. Perangkat lunak atau program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk
    persiapan dalam merancang instruksi tersebut.
    Sistem elektronik juga digunakan untuk menjelaskan keberadaan sistem informasi yang merupakan penerapan teknologi informasi yang berbasis jaringan telekomunikasi dan media elektronik, yang berfungsi merancang, memproses, menganalisis, menampilkan, dan mengirimkan atau menyebarkan informasi elektronik. Sistem informasi secara teknis dan manajemen sebenarnya adalah perwujudan penerapan produk teknologi informasi ke dalam suatu bentuk organisasi dan manajemen sesuai dengan karakteristik kebutuhan pada organisasi tersebut dan sesuai dengan tujuan peruntukannya. Pada sisi yang lain, sistem informasi secara teknis dan fungsional adalah keterpaduan sistem antara manusia dan mesin yang mencakup komponen perangkat keras, perangkat lunak, prosedur, sumber daya manusia, dan substansi informasi yang dalam pemanfaatannya mencakup fungsi input, process, output, storage, dan communication.
    Sehubungan dengan itu, dunia hukum sebenarnya sudah sejak lama memperluas penafsiran asas dan normanya ketika menghadapi persoalan kebendaan yang tidak berwujud, misalnya dalam kasus pencurian listrik sebagai perbuatan pidana. Dalam kenyataan kegiatan siber tidak lagi sederhana karena kegiatannya tidak lagi dibatasi oleh teritori suatu negara, yang mudah diakses kapan pun dan dari mana pun. Kerugian dapat terjadi baik pada pelaku transaksi maupun pada orang lain yang tidak pernah melakukan transaksi, misalnya pencurian dana kartu kredit melalui pembelanjaan di Internet. Di
    samping itu, pembuktian merupakan faktor yang sangat penting, mengingat informasi elektronik bukan saja belum terakomodasi dalam sistem hukum acara Indonesia secara komprehensif, melainkan juga ternyata sangat rentan untuk diubah, disadap, dipalsukan, dan dikirim ke berbagai penjuru dunia dalam waktu hitungan detik. Dengan demikian, dampak yang diakibatkannya pun bisa demikian kompleks dan rumit.
    Permasalahan yang lebih luas terjadi pada bidang keperdataan karena transaksi elektronik untuk kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (electronic commerce) telah menjadi bagian dari perniagaan nasional dan internasional. Kenyataan ini menunjukkan bahwa konvergensi di bidang teknologi informasi, media, dan informatika (telematika) berkembang terus tanpa dapat dibendung, seiring dengan ditemukannya perkembangan baru di bidang teknologi informasi, media, dan komunikasi.
    Kegiatan melalui media sistem elektronik, yang disebut juga ruang siber (cyber space), meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan atau perbuatan hukum yang nyata. Secara yuridis kegiatan pada ruang siber tidak dapat didekati dengan ukuran dan kualifikasi hukum konvensional saja sebab jika cara ini yang ditempuh akan terlalu banyak kesulitan dan hal yang lolos dari pemberlakuan hukum.
    Kegiatan dalam ruang siber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian, subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai Orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata. Dalam kegiatan e?commerce antara lain dikenal adanya dokumen elektronik yang kedudukannya disetarakan dengan dokumen yang dibuat di atas kertas.
    Berkaitan dengan hal itu, perlu diperhatikan sisi keamanan dan kepastian hukum dalam pemanfaatan teknologi informasi, media, dan komunikasi agar dapat berkembang secara optimal. Oleh karena itu, terdapat tiga pendekatan untuk menjaga keamanan di cyber space, yaitu pendekatan aspek hukum, aspek teknologi, aspek sosial, budaya, dan etika. Untuk mengatasi gangguan keamanan dalam penyelenggaraan sistem secara elektronik, pendekatan hukum bersifat mutlak karena tanpa kepastian hukum, persoalan pemanfaatan teknologi informasi menjadi tidak optimal.
    II. PASAL DEMI PASAL
    Pasal 1
    Cukup jelas.
    Pasal 2
    Undang?Undang ini memiliki jangkauan yurisdiksi tidak semata?mata untuk perbuatan hukum yang berlaku di Indonesia dan/atau dilakukan oleh warga negara Indonesia, tetapi juga berlaku untuk perbuatan hukum yang dilakukan di luar wilayah hukum (yurisdiksi) Indonesia baik oleh warga negara Indonesia maupun warga negara asing atau badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang memiliki akibat hukum di Indonesia, mengingat pemanfaatan Teknologi Informasi untuk Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik dapat bersifat lintas teritorial atau universal. Yang dimaksud dengan
    “merugikan kepentingan Indonesia” adalah meliputi tetapi tidak terbatas pada merugikan kepentingan ekonomi nasional, perlindungan data strategis, harkat dan martabat bangsa, pertahanan dan keamanan negara, kedaulatan negara, warga negara, serta badan hukum Indonesia.
    Pasal 3
    “Asas kepastian hukum” berarti landasan hukum bagi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik serta segala sesuatu yang mendukung penyelenggaraannya yang mendapatkan pengakuan hukum di dalam dan di luar pengadilan. “Asas manfaat” berarti asas bagi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik diupayakan
    untuk mendukung proses berinformasi sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
    “Asas kehati?hatian” berarti landasan bagi pihak yang bersangkutan harus memperhatikan segenap aspek yang berpotensi mendatangkan kerugian, baik bagi dirinya maupun bagi pihak lain dalam pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik.
    “Asas iktikad baik” berarti asas yang digunakan para pihak dalam melakukan Transaksi Elektronik tidak bertujuan untuk secara sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakibatkan kerugian bagi pihak lain tanpa sepengetahuan pihak lain tersebut.
    “Asas kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi” berarti asas pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik tidak terfokus pada penggunaan teknologi tertentu sehingga dapat mengikuti perkembangan pada masa yang akan datang.
    Pasal 4
    Cukup jelas.
    Pasal 5
    Ayat 1
    Cukup jelas.
    Ayat 2
    Cukup jelas.
    Ayat 3
    Cukup jelas.
    Ayat 4
    Huruf a
    Surat yang menurut undang?undang harus dibuat tertulis meliputi tetapi tidak terbatas pada surat berharga, surat yang berharga, dan surat yang digunakan dalam proses penegakan hukum acara perdata, pidana, dan administrasi negara.
    Huruf b
    Cukup jelas.
    Pasal 6
    Selama ini bentuk tertulis identik dengan informasi dan/atau dokumen yang tertuang di atas kertas semata, padahal pada hakikatnya informasi dan/atau dokumen dapat dituangkan ke dalam media apa saja, termasuk media elektronik. Dalam lingkup Sistem Elektronik, informasi yang asli dengan salinannya tidak relevan lagi untuk dibedakan sebab Sistem Elektronik pada dasarnya beroperasi dengan cara penggandaan yang mengakibatkan informasi yang asli tidak dapat dibedakan lagi dari salinannya.
    Pasal 7
    Ketentuan ini dimaksudkan bahwa suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat digunakan sebagai alasan timbulnya suatu hak.
    Pasal 8
    Cukup jelas.
    Pasal 9
    Yang dimaksud dengan “informasi yang lengkap dan benar” meliputi:
    a. informasi yang memuat identitas serta status subjek hukum dan kompetensinya, baik sebagai produsen, pemasok, penyelenggara maupun perantara;
    b. informasi lain yang menjelaskan hal tertentu yang menjadi syarat sahnya perjanjian serta menjelaskan barang dan/atau jasa yang ditawarkan, seperti nama, alamat, dan deskripsi barang/jasa.
    Pasal 10
    Ayat (1)
    Sertifikasi Keandalan dimaksudkan sebagai bukti bahwa pelaku usaha yang melakukan perdagangan secara elektronik layak berusaha setelah melalui penilaian dan audit dari badan yang berwenang. Bukti telah dilakukan Sertifikasi Keandalan ditunjukkan dengan adanya logo sertifikasi berupa trust mark pada laman (home page) pelaku usaha tersebut.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Pasal 11
    Ayat (1)
    Undang?Undang ini memberikan pengakuan secara tegas bahwa meskipun hanya merupakan suatu kode, Tanda Tangan Elektronik memiliki kedudukan yang sama dengan tanda tangan manual pada umumnya yang memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum.
    Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini merupakan persyaratan minimum yang harus dipenuhi dalam setiap Tanda Tangan Elektronik. Ketentuan ini membuka kesempatan seluas?luasnya kepada siapa pun untuk mengembangkan metode, teknik, atau proses pembuatan Tanda Tangan Elektronik.
    Ayat (2)
    Peraturan Pemerintah dimaksud, antara lain, mengatur tentang teknik, metode, sarana, dan proses pembuatan Tanda Tangan Elektronik.
    Pasal 12
    Cukup jelas.
    Pasal 13
    Cukup jelas.
    Pasal 14
    Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini adalah informasi yang minimum harus dipenuhi oleh setiap penyelenggara Tanda Tangan Elektronik.
    Pasal 15
    Ayat (1)
    “Andal” artinya Sistem Elektronik memiliki kemampuan yang sesuai dengan kebutuhan penggunaannya.
    “Aman” artinya Sistem Elektronik terlindungi secara fisik dan nonfisik.
    “Beroperasi sebagaimana mestinya” artinya Sistem Elektronik memiliki kemampuan sesuai dengan spesifikasinya.
    Ayat (2)
    “Bertanggung jawab” artinya ada subjek hukum yang bertanggung jawab secara hukum terhadap Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut.
    Ayat (3)
    Cukup jelas.
    Pasal 16
    Cukup jelas.
    Pasal 17
    Ayat (1)
    Undang?Undang ini memberikan peluang terhadap pemanfaatan Teknologi Informasi oleh
    penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
    Pemanfaatan Teknologi Informasi harus dilakukan secara baik, bijaksana, bertanggung jawab, efektif, dan efisien agar dapat diperoleh manfaat yang sebesar?besarnya bagi masyarakat.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Ayat (3)
    Cukup jelas.
    Pasal 18
    Ayat (1)
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Pilihan hukum yang dilakukan oleh para pihak dalam kontrak internasional termasuk yang dilakukan secara elektronik dikenal dengan choice of law. Hukum ini mengikat sebagai hukum yang berlaku bagi kontrak tersebut. Pilihan hukum dalam Transaksi Elektronik hanya dapat dilakukan jika dalam kontraknya terdapat unsur asing dan penerapannya harus sejalan dengan prinsip hukum perdata internasional (HPI).
    Ayat (3)
    Dalam hal tidak ada pilihan hukum, penetapan hukum yang berlaku berdasarkan prinsip atau asas hukum perdata internasional yang akan ditetapkan sebagai hukum yang berlaku pada kontrak tersebut.
    Ayat (4)
    Forum yang berwenang mengadili sengketa kontrak internasional, termasuk yang dilakukan secara elektronik, adalah forum yang dipilih oleh para pihak. Forum tersebut dapat berbentuk pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya.
    Ayat (5)
    Dalam hal para pihak tidak melakukan pilihan forum, kewenangan forum berlaku berdasarkan prinsip atau asas hukum perdata internasional. Asas tersebut dikenal dengan asas tempat tinggal tergugat (the basis of presence) dan efektivitas yang menekankan pada tempat harta benda tergugat berada (principle of effectiveness) .
    Pasal 19
    Yang dimaksud dengan “disepakati” dalam pasal ini juga mencakup disepakatinya prosedur yang terdapat dalam Sistem Elektronik yang bersangkutan.
    Pasal 20
    Ayat (1)
    Transaksi Elektronik terjadi pada saat kesepakatan antara para pihak yang dapat berupa, antara lain pengecekan data, identitas, nomor identifikasi pribadi (personal identification number/PIN) atau sandi lewat (password).
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Pasal 21
    Ayat (1)
    Yang dimaksud dengan “dikuasakan” dalam ketentuan ini sebaiknya dinyatakan dalam surat kuasa.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Ayat (3)
    Cukup jelas.
    Ayat (4)
    Cukup jelas.
    Ayat (5)
    Cukup jelas.
    Pasal 22
    Ayat (1)
    Yang dimaksud dengan “fitur” adalah fasilitas yang memberikan kesempatan kepada pengguna Agen Elektronik untuk melakukan perubahan atas informasi yang disampaikannya, misalnya fasilitas pembatalan (cancel), edit, dan konfirmasi ulang.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Pasal 23
    Ayat (1)
    Nama Domain berupa alamat atau jati diri penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang perolehannya didasarkan pada prinsip pendaftar pertama (first come first serve).
    Prinsip pendaftar pertama berbeda antara ketentuan dalam Nama Domain dan dalam bidang hak kekayaan intelektual karena tidak diperlukan pemeriksaan substantif, seperti pemeriksaan dalam pendaftaran merek dan paten.
    Ayat (2)
    Yang dimaksud dengan “melanggar hak Orang lain”, misalnya melanggar merek terdaftar, nama badan hukum terdaftar, nama Orang terkenal, dan nama sejenisnya yang pada intinya merugikan Orang lain.
    Ayat (3)
    Yang dimaksud dengan “penggunaan Nama Domain secara tanpa hak” adalah pendaftaran dan penggunaan Nama Domain yang semata?mata ditujukan untuk menghalangi atau menghambat Orang lain untuk menggunakan nama yang intuitif dengan keberadaan nama dirinya atau nama produknya, atau untuk mendompleng reputasi Orang yang sudah terkenal atau ternama, atau untuk menyesatkan konsumen.
    Pasal 24
    Cukup jelas.
    Pasal 25
    Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun dan didaftarkan sebagai karya intelektual, hak cipta, paten, merek, rahasia dagang, desain industri, dan sejenisnya wajib dilindungi oleh Undang?Undang ini dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Perundang?undangan.
    Pasal 26
    Ayat (1)
    Dalam pemanfaatan Teknologi Informasi, perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi (privacy rights). Hak pribadi mengandung pengertian sebagai berikut:
    a. Hak pribadi merupakan hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan.
    b. Hak pribadi merupakan hak untuk dapat berkomunikasi dengan Orang lain tanpa tindakan memata?matai.
    c. Hak pribadi merupakan hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Pasal 27
    Cukup jelas.
    Pasal 28
    Cukup jelas.
    Pasal 29
    Cukup jelas.
    Pasal 30
    Ayat (1)
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Secara teknis perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat ini dapat dilakukan, antara lain dengan:
    a. melakukan komunikasi, mengirimkan, memancarkan atau sengaja berusaha mewujudkan hal?hal tersebut kepada siapa pun yang tidak berhak untuk menerimanya; atau
    b. sengaja menghalangi agar informasi dimaksud tidak dapat atau gagal diterima oleh yang berwenang menerimanya di lingkungan pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
    Ayat (3)
    Sistem pengamanan adalah sistem yang membatasi akses Komputer atau melarang akses ke dalam Komputer dengan berdasarkan kategorisasi atau klasifikasi pengguna beserta tingkatan kewenangan yang ditentukan.
    Pasal 31
    Ayat (1)
    Yang dimaksud dengan “intersepsi atau penyadapan” adalah kegiatan untuk mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi.


    0 komentar: